TATA TERTIB PESERTA
DIDIK
SMA NEGERI 1
KARANGANYAR
BAB I
KEGIATAN BELAJAR
MENGAJAR
Pasal 1
- Lima menit sebelum jam pertama dimulai, peserta
didik harus sudah ada di sekolah;
- Setelah bel tanda masuk dibunyikan, peserta
didik segera menempatkan diri di kelasnya masing-masing dan siap menerima
pelajaran;
- Selama kegiatan belajar mengajar
berlangsung, peserta didik wajib mengikuti dengan aktif dan tertib;
- Sepuluh menit setelah bel tanda masuk
guru belum datang di kelas, ketua/pengurus kelas wajib lapor kepada guru piket;
- Kegiatan belajar mengajar diawali dan
diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh ketua kelas;
- Peserta didik yang terlambat datang,
sebelum masuk kelas, harus lapor kepada guru piket dan minta surat ijin masuk
serta mununjukkan kepada guru yang sedang mengajar di kelasnya;
- Selama kegiatan belajar mengajar
berlangsung, peserta didik yang bekepentingan meninggalkan kelas harus minta
ijin kepada guru yang bersangkutan;
- Pada saat mengikuti pelajaran, peserta didik harus tetap berada di ruang kelas
dengan tenang menunggu kedatangan guru berikutnya;
- Pada saat istirahat, peserta didik
sebaiknya keluar kelas dan tetap berada di lingkungan halaman sekolah;
- Bagi peserta didik yang berkepentingan
meninggalkan sekolah pada jam-jam sekolah berlangsung harus seijin Kepala
Sekolah/Guru Piket.
Pasal 2
- Peserta didik wajib mengikuti pendidikan
agama yang diselenggarakan sekolah sesuai dengan agamanya masing-masing;
- Pada saat pelajaran agama islam
berlangsung, peserta didik yang beragama lain diperbolehkan meninggalkan kelas
dan tetap berada di lingkungan sekolah, kecuali pada pelajaran terakhir;
- Peserta didik yang memeluk agama
tertentu, karena sesuatu hal dan sekolah belum bisa menyelenggarakan pendidikan
agama tersebut, peserta didik wajib mengikuti pendidikan agamanya di luar
sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB II
PAKAIAN DAN CARA
BERDANDAN
Pasal 3
- Hari Senin dan Selasa wajib memakai
seragam OSIS/abu-abu putih lengkap dengan atributnya, sepatu hitam dan berkaos
kaki putih. Bagi peserta didik yang mengenakan sepatu bertali, tali sepatu
harus hitam;
- Hari Rabu dan Kamis peserta didik wajib
memakai seragam Identitas;
- Hari Jumat dan Sabtu peserta didik wajib
memakai seragam pramuka lengkap dengan atributnya, bersepatu hitam dan berkaos
kaki hitam;
- Bentuk/model pakaian seragam sekolah
harus sesuai ketentuan sekolah;
- Peserta didik yang datang ke sekolah di
luar jam sekolah harus berpakaian bersih, rapi dan sopan;
- Pakaian seragam sekolah sesuai dengan
petunjuk yang berlaku;
- Bagi peserta didik yang memakai jilbab,
warna jilbab harus sesuai dengan warna baju.
Pasal 4
Setiap peserta didik
harus memakai seragam olahraga sesuai dengan ketentuan sekolah/guru olahraga
Pasal 5
- Setiap peserta didik tidak dibenarkan
bersolek dan memakai perhiasan yang berlebihan;
- Setiap peserta didik tidak boleh melipat
bagian bawah celana dan lengan bajunya;
- Setiap peserta didik harus mengancingkan
seluruh kancing bajunya, kecuali kancing leher baju.
Pasal 6
- Setiap peserta didik wajib mengatur
rambutnya dengan rapi;
- Peserta didik putra tidak diperbolehkan
berambut panjang/gondrong;
- Bagi peserta didik putri yang berambut
panjang, sebaiknya diikat atau dikepang.
BAB III
UPACARA BENDERA
Pasal 7
-
Setiap peserta didik wajib mengikuti
upacara bendera;
-
Sepuluh menit sebelum upacara, peserta
didik harus sudah siap di sekolah
-
Peserta didik yang mengikuti upacara
penaikan bendera ( senin pagi ) harus memakai seragam OSIS lengkap, sepatu
hitam, kaos kaki putih dan bertopi;
-
Setelah bel tanda upacara dibunyikan, peserta
didik segera menempatkan diri pada pasukannya masing-masing;
-
Ketua kelas wajib mengatur dan
bertanggungjawab atas ketertiban dan kerapian pasukannya;
-
Selama upacara bendera berlangsung peserta
didik wajib mengikuti dengan tertib, tenang dan khidmat;
-
Untuk tidak mengganggu kekhidmatan
upacara, bagi peserta didik yang terlambat datang tidak diperkenankan masuk
dalam barisan dan membentuk barisan sendiri;
-
Setiap upacara bendera ketua kelas
mengabsen anggota pasukannya.
Pasal 8
- Untuk upacara hari besar nasional yang
dilaksanakan di luar sekolah, pakaian seragam menyesuaikan;
- Upacara Hari Besar Nasional di sekolah,
petugas dan pelaksanaannya menyesuaikan.
Pasal 9
- Lima belas menit sebelum upacara dimulai,
petugas upacara harus sudah hadir di sekolah dan segera mempersiapkan diri;
- Setelah upacara selesai, petugas upacara
berkewajiban membereskan semua peralatan upacara.
BAB IV
ORGANISASI PESERTA
DIDIK INTRA SEKOLAH (OSIS)
Pasal 10
- Setiap peserta didik wajib menjadi
anggota OSIS;
- Setiap peserta didik wajib mengikuti
kegiatan yang diselenggarakan oleh OSIS;
- Setiap peserta didik harus memenuhi
kewajiban administrasi sebagai anggota OSIS.
BAB V
SARANA DAN PRASARANA
KELAS
Pasal 11
- Setiap kelas wajib membentuk pengurus
kelas;
- Pengurus kelas terdiri dari : 1). Ketua kelas, 2). Wakil ketua kelas, 3). Sekretaris I, 4). Sekretaris II, 5). Bendahara I, 6). Bendahara II, 7). Seksi-seksi,
- Pengurus kelas bertanggungjawab atas
tugasnya masing-masing
Pasal 12
- Setiap kelas wajib membentuk regu kerja;
- Setiap peserta didik wajib menjadi anggota regu kerja;
- Regu kerja terdiri dari 6 (enam) kelompok;
- Setiap kelompok bertugas sesuai dengan
jadwal;
- Kelompok yang bertugas hadir di sekolah
lebih awal 15 menit sebelum jam pertama dimulai;
- Setiap kelompok bertanggungjawab atas
tugasnya masing-masing
Pasal 13
- Setiap kelas harus tersedia
meja,kursi,papan tulis, papan absensi, penghapus, penggaris meter, penggaris
segitiga, jangka dan kapur yang disediakan sekolah;
- Setiap kelas harus ada daftar pengurus
kelas, daftar regu kerja dan jadwal pelajaran;
- Setiap kelas wajib ada gambar Garuda
Pancasila, Presiden RI dan wakil Presiden RI yang disediakan sekolah;
- Setiap kelas diperbolehkan memasang
gambar lain dengan tetap mengindahkan manfaat dan etika gambar tersebut;
- Setiap kelas harus ada kalender;
- Setiap kelas harus memiliki taplak meja
guru;
- Setiap kelas harus tersedia alat-alat
kebersihan (sapu, sulak, keset dan tempat sampah) yang disediakan sekolah;
- Untuk barang-barang yang disediakan
sekolah pengurus kelas agar menghubungi staf Tata Usaha;
- Jika terjadi kerusakan, pengurus kelas
harus melaporkan ke Tata Usaha.
Pasal 14
- Setiap kelas harus ada data absensi dan
jurnal kelas;
- Pengurus kelas bertanggung jawab atas
pelaksanaan absensi dan jurnal kelas;
- Setiap bulan sebelum jam pertama dimulai
pengurus kelas wajib mengambil absen dan jurnal kelas di ruang tata usaha dan
mengembalikan stelah akhir bulan;
- Setiap mengambil dan mengembalikan
absensi dan jurnal kelas, pengurus pengurus kelas yang bertugas harus melapor
petugas tata usaha;
- Pengurus kelas wajib mengabsen anggota
kelasnya.
BAB VI
PERPUSTAKAAN
Pasal 15
- Setiap peserta didik wajib menjadi anggota
perpustakaan;
- Setiap meminjam buku, peserta didik harus
memperlihatkan kartu perpustakaan;
- Setiap masuk ruang perpustakaan, peserta
didik dilarang membawa tas;
- Setiap masuk ruang perpustakaan, peserta
didik wajib mengisi absensi;
- Setiap peserta didik yang meminjam buku
wajib menjaga kebersihan, kerapian dan keutuhannya;
- Peserta didik yang merusak atau
menghilangkan buku wajib mengganti;
- Selama peserta didik berada di
perpustakaan, wajib menjaga ketenangan dan ketertiban.
BAB VII
KEGIATAN EKSTRA
KURIKULER
Pasal 16
- Setiap peserta didik menjadi anggota
Pramuka atau PMR;
- Setiap peserta didik kelas X wajib
mengikuti kegiatan Pramuka atau PMR;
- Setiap peserta didik diperbolehkan
mengikuti salah satu SAKA yang berada di kwartir ranting setempat, seijin
Kepala Sekolah.
Pasal 17
- Setiap peserta didik dapat mengikuti
kegiatan ekstrakurikuler lainnya;
- Kegiatan ektra kurikuler diampu oleh
bapak/ibu guru yang ditunjuk oleh sekolah;
- Selama mengikuti kegiatan ekatrakurikuler
wajib mengenakan pakaian sesuai dengan kebutuhan.
BAB VIII
USAHA KESEHATAN
SEKOLAH (UKS)
Pasal 18
- Ruang UKS disediakan oleh sekolah;
- Ruang UKS disediakan hanya untuk peserta
didik yang membutuhkan perawatan darurat;
- Penggunaan ruang UKS harus seijin guru
piket;
- Setiap peserta didik yang menggunakan
ruang/sarana UKS wajib menjaga kerapian, kebersihan dan keindahan ruang UKS.
Pasal 19
- Obat-obatan disediakan oleh sekolah;
- Obat-obatan hanya untuk mereka yang
membutuhkan perawatan darurat;
- Obat-obatan hanya digunakan pada saat itu
juga;
- Obat-obatan yang dibutuhkan peserta didik
tersedia di UKS ditempatkan pada tempat yang telah disediakan;
- Pengambilan obat harus seijin dan
dilayani pembina PMR.
BAB IX
SANITASI
Pasal 20
- Peserta didik yang menggunakan WC dan
kamar mandi harus mentaati pembagian kamar mandi yang telah ditentukan;
-
Sesudah menggunakan WC dan kamar mandi peserta
didik wajib membersihkan kembali sehingga WC dan kamar mandi tetap dalam
keadaan bersih;
-
Setiap peserta didik dilarang mengotori
dinding atau pintu kamar mandi dan WC.
Pasal 21
Setiap peserta didik
wajib ikut serta menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan,kerindangan dan
kesehatan lingkungan
BAB X
BIMBINGAN DAN
PENYULUHAN
Pasal 22
-
Bimbingan dan Penyuluhan berfungsi
membantu kelancaran kegiatan belajar mengajar di sekolah;
-
Setiap peserta didik mempunyai hak yang
sama dalam mendapatkan pelayanan bimbingan dan penyuluhan (BP);
-
Peserta didik tidak diperkenankan masuk
ruang bimbingan dan penyuluhan tanpa seijin pembimbing.
|